JAKARTA, INFO BERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi diingatkan agar tidak lupakan untuk mengusut megakorupsi yang selama ini kurang tersentuh, yakni di sektor migas, pajak, dan tambang. Pasalnya, di sektor tersebut sangat besar potensi kerugian negara.
!– google_ad_section_start –>
<!– google_ad_section_end –>
!– google_ad_section_start –>
Hal itu dikatakan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat I Gede Pasek Suardika melalui pesan singkat, Sabtu ( 18/8/2012 ), menyikapi penangkapan hakim pengadilan tipikor Semarang dan Pontianak, KM dan HK oleh KPK.
Pasek mengapresiasi penangkapan itu lantaran hal tersebut menjadi tugas KPK untuk mengurangi atau bahkan menghapus korupsi di institusi penegak hukum. Namun, kata dia, penangkapan itu juga menjadi bukti bahwa KPK berhasil dalam bidang penindakan korupsi, namun gagal di bidang pencegahan korupsi.
Pasek juga mengkritik kinerja Pengadilan Tipikor di daerah dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, keberadaan Pengadilan Tipikor perlu dikaji ulang karena terbukti tidak efektif dan malah menjadi benih korupsi baru.
"Nanti kita evaluasi dulu secara komprehensif. Sebab tujuan Pengadilan Tipikor kan untuk menambah tempat mengadili para terdakwa koruptor, bukan malah menjadi sarang baru para koruptor," pungkas politisi Partai Demokrat itu.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan dua hakim itu sebagai tersangka. Ikut pula dijerat seorang pengusaha berinisial SD. Ketiganya diciduk dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang seusai upacara HUT ke-67 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2012) kemarin.
sumber: http://nasional.kompas.com
Editor :
Hindra
<!– google_ad_section_end –>
0 comments:
Post a Comment