Total Pageviews

Translate

sharing

Pembaca dipersilahkan untuk menyalin atau men”copypaste” setiap isi dari Blog ini, dengan atau tanpa mencantumkan Blog ini sebagai sumbernya. Terima kasih

Gadai emas yang sedang trendi tapi membuat galau


oleh Dyah Megasari, Astri Karina Bangun, | 07 February 2012
dibaca sebanyak 12669
JAKARTA. Resesi ekonomi yang makin erat membelit Eropa dan Amerika Serikat (AS) di awal tahun 2011 lalu mau tidak mau membuat para investor dunia mencari alternatif tempat investasi lain. Mereka mencari investasi yang bisa cukup likuid diperdagangkan dan dianggap kebal terhadap kemunduran perekonomian negara-negara maju itu.


<!– google_ad_section_start –>

Banyak investor mulai melirik produk-produk komoditas, terutama emas sebagai alternatif investasi. Saat pemimpin Uni Eropa kalang kabut dan terus bertemu untuk mencari solusi, harga emas terus merangkak. Emas terus menjulang bersamaan dengan komentar-komentar bernada pesimistis dari tokoh-tokoh dunia. Yunani, yang mendadak menyatakan referendum keluar dari zona euro langsung memanaskan harga emas. Per 5 September 2011, harga emas dunia mencapai titik tertinggi sepanjang sejarah yaitu US$ 1.900,23 per troy ounce. Padahal di awal tahun 2011 emas baru mencapai harga US$ 1.380 per troy ounce.
Macam-macam gadai emas
Kalau Anda datang ke bank syariah, jangan heran bakal menemukan berbagai jenis gadai emas. Bank menawarkan produk-produk lain yang seharusnya tidak bisa disebut gadai emas, tapi menggunakan selimut nama gadai emas.
Dalam definisi awalnya, gadai emas di bank syariah merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif bagi nasabah untuk memperoleh uang tunai dengan cepat.
Sesuai dengan prinsip syariah, produk ini bukan merupakan produk investasi. Produk ini dibuat untuk seseorang yang terdesak masalah keuangan. Oleh sebab itu, akad yang digunakan adalah akad Qardh dalam rangka Rahn, bukan investasi.
Qardh  dalam rangka Rahn adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan. Dalam produk gadai emas juga bank biasanya akan menyertakan biaya pemeliharaan dengan menggunakan akad ijarah.
Sesuai dengan prinsip syariah, produk ini bukan merupakan produk investasi. Produk ini dibuat untuk seseorang yang terdesak masalah keuangan.
KONTAN
Tapi lantaran harga emas mengalami kenaikan yang cukup fenomenal di tahun 2011, produk gadai emas pun berkembang. Banyak nasabah tak menggunakan lagi prinsip "keterdesakan dana" pada transaksi gadai.
Pada dasarnya ada dua program yang ditawarkan selain gadai emas (biasa) di bank syariah. Pertama adalah kebun emas di mana nasabah bisa berulang kali menggadaikan emasnya kepada bank. Gunanya supaya nasabah bisa “seolah-olah” memiliki emas berlipat-lipat hanya dengan bermodalkan satu batang emas saja.
Misalkan kalau nasabah mempunyai emas 100 gram, maka ia bisa mendapatkan uang sekitar 80%  dari nilai emas dengan menggadaikan emasnya kepada bank. Nah, hanya dengan menambah uang senilai 20% dari emas, sang nasabah bisa “membeli” emas 100 gram kedua untuk kemudian digadaikan dan ditambahi 20% untuk mendapatkan emas ketiga, begitu seterusnya sampai nasabah merasa cukup emas telah dimilikinya (lihat ilustrasi).
Pada saat kontrak gadai selama 4 bulan berakhir, maka nasabah harus menebus kembali emas-emasnya. Namanya memang menebus gadai, tapi pada saat harga emas naik, nasabah tak perlu membayar sepeser pun.  Para nasabah justru akan menikmati selisih harga emas saat jatuh tempo dengan harga emas waktu dibeli 4 bulan lalu dikalikan jumlah emas yang sempat dimilikinya.
Kedua, pembiayaan emas. Di sini, nasabah bisa memiliki emas yang dikehendaki tanpa membayar penuh. Nasabah hanya memberikan modal awal senilai 10% dari nilai emas yang diinginkannya. Sisanya, nasabah bisa menyicilnya selama 1-3 tahun tergantung kemampuan.
Dua program yang terakhir ini yang paling diminati nasabah ketimbang program gadai emas yang menggunakan prinsip keterdesakan.  "Fenomena yang berkembang di bank syariah bukanlah gadai emas, melainkan pengadaan emas yang sifatnya spekulasi. Jika  niatnya sudah investasi, hal itu tidak sesuai lagi dengan prinsip gadai syariah,” terang D. Prayudha Moelyo Kepala Unit Usaha Syariah (UUS) Danamon Syariah.
Melalui program gadai emas dan berkebun emas, beberapa bank syariah meraup untung besar dari penarikan fee maupun kenaikan harga emas itu sendiri.
Sayangnya, semua cerita manis ini terjadi pada saat harga emas terus menanjak naik. Pada saat harga emas merunduk turun, risiko produk-produk gadai emas ini pun mulai kelihatan mengerikan. Ada juga investor yang merasa ditipu karena tidak bisa ikut “memanen” kebun emas seperti teman atau kerabatnya.
Para investor memang sebaiknya sadar, setiap jenis investasi selalu mengandung risiko. Jangan pernah melihat investasi hanya dari sisi potensi keuntungannya, karena semakin besar kemungkinan untung maka akan semakin besar juga risiko kerugiannya. Di mana pun investasinya, jangan pernah Anda takabur apalagi serakah berharap bisa mengeruk banyak keuntungan.

<!– google_ad_section_end –>

0 comments:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes