Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta
- Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) masih
terus mengupayakan pembekuan aset Tommy Soeharto di Guernsey, Inggris.
Kejagung terus melihat segala peluang hukum yang bisa dilakukan.
"Saya sudah bilang selama masih ada peluang-peluang hukum untuk tindakan hukum akan dilakukan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (14/3/2011).
Darmono mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang ada. "Kan kewajiban kita menarik aset, apalagi kalau sudah ada bukti-bukti korupsi pasti akan kami lakukan," jelasnya.
Seperti diketahui, bahwa pihak JPN tengah berusaha membuktikan bahwa aset milik Tommy yang ada di Guernsey berasal dari korupsi. Salah satu upayanya melalui gugatan perdata dengan perusahaan Tommy, PT Timor Putra Nasional (TPN) senilai Rp 1,2 triliun. Uang tersebut disimpan di beberapa bank yang kemudian dimerger menjadi Bank Mandiri dan telah disita pemerintah pada tahun 1997.
Karena tidak bisa menarik dananya tersebut, Tommy pun menggugat Bank Mandiri dan Kementerian Keuangan. JPN mewakili Kementerian Keuangan dalam gugatan perdata tersebut.
Pada tingkat Pengadilan Negeri, Tommy menang dalam gugatan ini. Namun saat itu perkara ini belum ditangani oleh JPN.
Saat pihak tergugat, yakni Bank Mandiri dan Kemenkeu mengajukan banding, barulah JPN ikut menangani. Pada tingkat banding dimenangkan oleh tergugat, lantas Tommy pun mengajukan kasasi.
Lalu saat tahap kasasi, pihak Tommy yang menang. Atas putusan ini, pihak JPN pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dan akhirnya, pada Juli 2010 lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan JPN.
sumber:detik.com
0 comments:
Post a Comment