JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung menilai Bupati Garut petahana Aceng HM Fikri memang pantas untuk lengser. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam jumpa pers di MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
<!– google_ad_section_start –>
"Ini putusan final. Pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan keberatan dalam perkara lain, itu sah-sah saja. Tapi, yang jelas, pada perkara ini tak boleh lagi," kata Ridwan.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait perkara Nomor 172/139/DPRD/26 Desember 2012. Permohonan itu berisi rekomendasi pemakzulan Aceng HM Fikri. Dengan demikian, pemakzulan Aceng dari jabatan bupati telah berkekuatan hukum.
"Majelis hakim mengadili, mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk seluruhnya," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, putusan itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Paulus Effendy Lotulung dan beranggotakan Supandji dan Julius. Putusan itu diputus oleh hakim pada Selasa (22/1/2013) kemarin.
"Saat putusan ini dibacakan, terbuka untuk umum dan tidak dihadiri oleh para pihak pemohon (DPRD Garut) maupun termohon (Aceng)," tuturnya.
Ridwan menjelaskan, menurut majelis hakim MA, hasil sidang paripurna DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Aceng sesuai fakta hukum. Hasil putusan sidang paripurna itu, lanjutnya, bernomor 30/2012 tertanggal 21 Desember 2012.
Selengkapnya, baca di topik pilihan:SKANDAL PERNIKAHAN BUPATI GARUT
sumber
Editor :Hindra
<!– google_ad_section_end –>
0 comments:
Post a Comment