Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan peraturan gubernur No 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan (off street/dalam gedung).
<!– google_ad_section_start –>
Mulai 19 September, penyelenggara perparkiran berhak menaikan tarif yang ditentukan Pergub tersebut.
SK baru ini menggantikan SK sebelumnya SK Gubernur No 48/2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan.
"Tarif parkir ini akan disesuaikan dari berbagai aspek, pertama aspek hukum seharusnya biaya penerapan parkir dilakuan sekali setahun. Kedua, ekonomi dan integrasi, berdasarkan tren perekonomian, dan laju inflasi bahawa ada kebijakan parkir, saya mewakili pemprov, tarif parkir bukan hanya kewenangan pemda saja tapi ini atas persetujuan bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/10/2012)
Udar menjelaskan, kenaikan tarif parkir ini mencakup 3 golongan, antaralain:
Berikut ini tarif parkir sesuai dengan Pergub terbaru tersebut:
Ketentuan di atas dikecualikan untuk pemanfaatan fasilitas parkir untuk umum seperti pasar, rumah sakit, tempat rekreasi dan lain-lain. Dalam pergub yang lama tarifnya Rp 2000 per jam, kalau yang baru Rp 3.000 bagi kendaraan roda empat atau mobil. Sedangkan untuk sepeda motor naik dari Rp 500 menjadi Rp 1.000-2.000/jam.
sumber: detik.com
(hen/dru)
SK baru ini menggantikan SK sebelumnya SK Gubernur No 48/2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan.
"Tarif parkir ini akan disesuaikan dari berbagai aspek, pertama aspek hukum seharusnya biaya penerapan parkir dilakuan sekali setahun. Kedua, ekonomi dan integrasi, berdasarkan tren perekonomian, dan laju inflasi bahawa ada kebijakan parkir, saya mewakili pemprov, tarif parkir bukan hanya kewenangan pemda saja tapi ini atas persetujuan bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/10/2012)
Udar menjelaskan, kenaikan tarif parkir ini mencakup 3 golongan, antaralain:
- Pusat perbelanjaan dan hotel
- Perkantoran dan apartemen
- Pemanfaatan fasilitas parkir umum seperti pasar, rumah sakit, tempat rekreasi dan lain-lain.
Berikut ini tarif parkir sesuai dengan Pergub terbaru tersebut:
- Kendaraan sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya. Pada pergub lama tarifnya Rp 1.000-2.000 untuk satu jam pertama, dalam pergub yang baru naik jadi Rp 3.000-5.000 satu jam pertama. Sedangkan untuk jam berikutnya, untuk tarif lama Rp 1.000-2,000, sekarang naik jadi Rp 2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya. Kurang dari satu jam akan dihitung satu jam
- Kendaraan bus, truk dan sejenisnya. Tarif lama Rp 2.000-3.000 satu jam pertama, pergub yang baru naik jadi Rp 6.000-7.000 untuk satu jam pertama, untuk jam berikutnya dalam tarif yang lama Rp 2.000, saat ini naik jadi Rp 3.000.
- Kendaraan sepeda motor, dalam tarif yang lama Rp 500 per jam, sekarang naik Rp 1.000-2.000/jam.
Ketentuan di atas dikecualikan untuk pemanfaatan fasilitas parkir untuk umum seperti pasar, rumah sakit, tempat rekreasi dan lain-lain. Dalam pergub yang lama tarifnya Rp 2000 per jam, kalau yang baru Rp 3.000 bagi kendaraan roda empat atau mobil. Sedangkan untuk sepeda motor naik dari Rp 500 menjadi Rp 1.000-2.000/jam.
sumber: detik.com
(hen/dru)
<!– google_ad_section_end –>
0 comments:
Post a Comment