Juru Bicara KPK Johan Budi |
<!– google_ad_section_start –>
Juru Bicara KPK, Johan Budi menilai, pemberian mobil tersebut bisa saja tergolong gratifikasi. "Silahkan laporkan ke KPK," kata Johan melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (23/9/2012).
Menurut Johan, jika sudah dilaporkan, Direktorat Gratifikasi KPK akan meneliti apakah penerimaan mobil itu termasuk gratifikasi atau tidak.
Sebagai seorang penyelenggara negara, Jokowi yang hingga kini masih menjabat sebagai Walikota Solo, wajib melaporkan segala jenis penerimaan. Hal itu diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara diwajibkan melaporkan hadiah yang diterimanya ke KPK. Apabila penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK melebihi 30 hari, maka akan dianggap sebagai penerimaan suap.
Beberapa waktu lalu, Bendahara Timses Prasetyo E Marsudi menjelaskan, dana pembelian mobil bernomor B1 JKW ini berasal dari patungan para relawan dan partai pengusung, PDI-P dan Gerindra, yang sudah terkumpul sejak putaran pertama.
"Sempat kami pada saat ngobrol-ngobrol, waktu ada saya, Pak Ketua (Ketua Timses Boy Sadikin), dan relawan, maka patunganlah kami. Ada yang kasih Rp 200.000, ada yang Rp 500.000, terkumpullah uang itu pada pertengahan putaran pertama seharga mobil Kijang Innova. Saya enggak mau menyebut angkalah," kata Prasetyo.
Prasetyo mengelak menyebut harga mobil untuk Jokowi itu. Namun, harga pasaran Kijang Innova V A/T Luxury Bensin pada September 2012 ini sekitar Rp 300 juta.
Menurutnya, tujuan pemberian mobil itu agar Jokowi bisa kerja lebih baik lagi jika terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dan, jenis mobil untuk Jokowi mempunyai cerita tersendiri.
"Tim kampanye, partai, dan relawan, adalah mobil itu untuk kerja Pak Jokowi karena kebetulan Pak Jokowi suka naik Innova. Dia kampanye naik Innova, dia menang naik Innova, kerja juga naik Innova. Jadi, itulah kisahnya," tutur Prasetyo yang merupakan Wakil Ketua DPD DKI Jakarta PDI-P.
sumber: kompas.com
<!– google_ad_section_end –>
0 comments:
Post a Comment