Total Pageviews

Translate

sharing

Pembaca dipersilahkan untuk menyalin atau men”copypaste” setiap isi dari Blog ini, dengan atau tanpa mencantumkan Blog ini sebagai sumbernya. Terima kasih

Butet Akhirnya Adukan Kasus Gadai Emasnya

http://beritaid.blogspot.com
Butet Kertaradjasa
JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah gadai emas BRI Syariah akhirnya mengadukan masalah yang membelitnya ke Bank Indonesia, Jumat pekan lalu (21/9/2012). Dalam suratnya, nasabah menjelaskan kronologi masalah yang mereka hadapi.

<!– google_ad_section_start –>

Mereka juga siap mencari solusi terbaik, sekalipunlose-lose solution. "Sama-sama rugi itu misalnya bank mengembalikan modal nasabah. Jika nasabah menanggung kerugian bank, itu win-lose solution," kata Indra Perbawa, pengacara Butet Kertaradjasa, Minggu (23/9/2012). Butet adalah nasabah gadai BRI Syariah yang merasa menjadi korban.
Butet menjadi nasabah gadai BRI Syariah, Agustus 2011. Emas yang digadaikan 4,89 kg. Untuk memiliki emas itu, ia keluar modal 10 persen dari harga emas. Sisanya dibiayai bank.
Kontrak berjangka waktu empat bulan dan jatuh tempo Desember 2011. Tapi, kata marketing BRIS, seperti yang diklaim Butet, kontrak bisa diperpanjang berkali-kali.
Di tengah jalan, BI mengeluarkan aturan. Intinya, kontrak gadai tak sejalan dengan regulasi. Karena itu, bank meminta nasabah menebus emas. Nasabah menolak. Karena gagal capai titik temu, bank akhirnya menjual paksa emas.
Edy Setiadi, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, menilai gadai emas yang dikombinasikan dengan pembiayaan atau beli gadai, menyimpang. "Mereka memang punya izin qardh, tapi yang dipraktikkan tidak seperti yang kami izinkan," kata Edy, pekan lalu.
Namun, Lukita Prakasa, Sekretaris Perusahaan BRI Syariah, berpendapat kontrak gadai emas tak melanggar aturan dan sesuai prinsip syariah. Transaksi ini diikat dalam akad qardh.
Butet mengagunkan emas yang dibeli dengan menggunakan pembiayaan BRI Syariah. "Iya, kami memfasilitasi. Tetapi, praktik beli gadai itu terjadi antara Butet dengan penjual emas. Sementara, Butet dengan BRI Syariah tetap gadai," ujarnya, pekan lalu.
Karena basis produknya gadai, Butet harus menebus emas saat jatuh tempo. BRI Syariah tak bisa menyetujui perpanjangan kontrak lantaran terbentur regulasi BI.
Maklum, sang regulator perbankan ini menetapkan batas pembiayaan beragun emas maksimal Rp 250 juta. Saat itu, gadai emas Butet lebih dari Rp 2,5 miliar.
BRI Syariah memanfaatkan masa transisi aturan untuk bernegosiasi. "Tapi beliau keukeuh minta 3 tahun. Karena tidak ada titik temu, kami jual paksa untuk membayar utangnya," imbuh Lukita.
Dewan Pengawas Syariah BRI Syariah yang juga Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, M Gunawan Yasni, menilai tak ada prinsip syariah yang dilanggar. "Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 77, praktik jual beli secara tidak tunai adalah sah. Praktik beli gadai antara Butet dan toko emas, lalu digadaikan ke BRI Syariah dengan akad qardh," tutur dia.
Namun, Wakil Ketua Badan Pengurus Harian DSN MUI, Adiwarman A Karim, berpendapat lain. "Fatwanya betul. Tapi bukan berarti fatwa berjalan sendiri, melainkan harus diterjemahkan lebih dulu dengan aturan BI," katanya.
Menurut Adiwarman, jika produk beli gadai itu dipadupadankan dengan Fatwa DSN Nomor 77, BRI Syariah harus mengajukan izin baru ke regulator. Sebab, beli gadai berbeda dengan gadai emas.(Christine Novita Nababan, Dyah Megasari, Nurul Kolbi/Kontan)

Sumber : detik.com
Editor :
Erlangga Djumena







<!– google_ad_section_end –>

0 comments:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes