OC Kaligis |
<!– google_ad_section_start –>
.
Advokat OC Kaligis menilai pernyatayan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana terkait "Advokat Korup" tidaklah tepat.
"Jadi saya ini pengacara bersih. Saya kira semua pengacara bersih kecuali tengah disidik perkara korupsi," ujar Kaligis, Selasa (28/8/2012), usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Kaligis mengaku pernyataan minta maaf Denny juga membingungkan karena meminta maaf hanya kepada pengacara bersih. Padahal, Denny dianggap tidak memiliki cukup bukti untuk menghakimi seorang advokat bertindak korup.
"Begini saja kalau mau dan ada bukti ya dipenjara saja, laporkan saja jangan tuduh-tuduh. Kalau Anda punya Advokat seperti itu (korup) laporkan ke kode etik. Masukkan ke penjara selesai. Ini bukan jamannya fitnah," kata Kaligis.
Selain itu, Kaligis merasa selama dirinya berkarir sebagai advokat, tidak pernah ada polemik pengacara korup. Bahkan, dirinya pernah menangani perkara bersama dengan Amir Syamsuddin yang kini menjadi Menteri Hukum dan HAM.
"Amir Syamsuddin waktu membela perkara sama saya juga tidak pernah ada masalah. Dia itu bekas asisten saya, tidak pernah dipermasalahkan," ujar Kaligis.
Hari ini Kaligis menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya bersama dua saksi lainnya. Kaligis mengatakan dirinya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik terkait "kicuaan" Denny di twiiter.
Seperti diberitakan, "kicauan" Denny di Twitter telah diadukan ke Polda Metro Jaya oleh advokat OC Kaligis. Kicauan Denny dinilai mencemarkan nama baik advokat dan perbuatan tidak menyenangkan. Denny menulis dalam tweet-nya, "Advokat koruptor adalah koruptor. Yaitu Advokat yang asal bela membabi buta, yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi."
Setelah pernyataannya menjadi polemik, Denny meminta maaf kepada advokat bersih. Dia juga mengaku ikhlas diproses hukum karena merupakan bagian dari risiko perjuangannya. Denny juga mengajak advokat bersih untuk menjaga profesinya agar tidak ternoda oleh advokat koruptif.
Editor :
Heru Margianto
<!– google_ad_section_end –>
0 comments:
Post a Comment