Total Pageviews

Translate

sharing

Pembaca dipersilahkan untuk menyalin atau men”copypaste” setiap isi dari Blog ini, dengan atau tanpa mencantumkan Blog ini sebagai sumbernya. Terima kasih

Mau "Tax Holiday", Investor Harus Tembus Komite Verifikasi?


JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap penanam modal yang berniat mendapatkan fasilitas pengurangan dan pembebasan pajak penghasilan badan atau tax holiday harus memastikan lolos dari seleksi yang dilakukan komite verifikasi yang akan dibentuk Menteri Keuangan.

Komite ini akan menyeleksi seluruh permintaan tax holiday yang disampaikan investor melalui Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Demikian terungkap dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Fasilitas Pengurangan dan Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang diterima Kompas di Jakarta, Minggu (11/9/2011).
Dalam memutuskan hasil seleksinya itu, komite verfikasi akan berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian. Lalu, komite tersebut memberikan rekomendasi tentang pemberian fasilitas pengurangan dan pembebasan PPh Badan kepada menteri keuangan sesuai dengan batas waktunya.
Setelah itu, Menteri Keuangan akan berkonsultasi dengan presiden. Barulah setelah presiden mengetahui, fasilitas PPh Badan ini diberikan kepada investor.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha agar keputusan tentang pemberian fasilitas pengurangan dan pembebasan PPh Badan itu dilakukan dengan cepat. ”Pokoknya itu harus segera diberikan setelah melalui proses verifikasi,” ujarnya.
Jika Menteri Keuangan menyetujui pemberian fasilitas PPh Badan ini, akan dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Adapun jika Menteri Keuangan menolaknya, Kementerian Keuangan wajib memberitahukannya secara tertulis kepada investor.
Jika investor sudah mendapatkan KMK pemberian fasilitas PPh Badan tersebut, dia wajib melaporkan penggunaan dana deposit yang telah disetorkan di perbankan Indonesia, yakni 10 persen dari total rencana investasi. Investor juga wajib melaporkan realisasi penanaman modal yang sudah diaudit.
Pemberian fasilitas PPh Badan ini akan dicabut jika aturan pelaporan itu tidak diikuti. Fasilitas ini juga akan dicabut jika ternyata investor tidak terbukti masuk dalam industri pionir yang ditetapkan memperoleh fasilitas PPh Badan dan tidak merealisasikan penanam modalnya seperti dalam rencana investasi awal. 
sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com

Enhanced by Zemanta

0 comments:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes